PLAGIAT
PLAGIAT??
Kali ini
saya ingin membahas tentang "PLAGIAT" hmmhhh, berawal dari masukan
dalam rapat bahwa ada beberapa tulisan dalam jurnal kami yang mengandung plagiat, mungkin karena ada kemiripan judul,
yaitu mencantumkan kalimat " Angkutan Pariwisata di Kabupaten Gunung
Kidul". Untuk menjadi informasi bahwa Kabupaten Gunung Kidul ini memang
giat mengajukan judul penelitian yang mendukung arah pembangunan di daerahnya,
usulan ini kami sebut usulan klinik transportasi. Tahun 2015 Kabupaten Gunung
Kidul mengajukan beberapa judul untuk dijadikan penelitian, 4 sampai 5 judul
diselesaikan di tahun 2015, dan 2 judul diselesaikan di tahun 2016. Judul-judul
tersebut terkait angkutan shuttle di Gunung Kidul (dalam upaya
memanfaatkan angkutan kota dan pedesaan mereka yang hidup segan mati pun tak
mau, untuk angkutan pariwisata), Jalur sepeda di Kabupaten Gunung Kidul,
Pengembangan Angkutan Umum di Kabupaten Gunung Kidul, Konsep Park and Ride
di Kabupaten Gunung Kidul (melanjutkan penelitian angkutan shuttle
pariwisata). Nah kebetulan saya mengambil judul yang terakhir, dikarenakan
penelitian sebelumnya tidak menghitung traffic counting pengunjung kawasan
pariwisata pantai Kabupaten Gunung Kidul, maka saya melakukan hal ini, sehingga
didapatkan perhitungan jumlah pengunjung pantai pada saat puncak hari dan
minggu. Kenapa hal ini perlu dilakukan, adalah untuk menghitung luasan lahan
park and ride yang diperlukan, jumlah fasilitas penunjang yang dibutuhkan,
antara lain kendaraan pariwisata untuk mengakomodir para pengunjung saat puncak
hari/ minggu, denah parkir untuk park and ride, jadwal kendaraan pariwisata dan
rute kendaraan pariwisata.
Perbedaan
penelitian saya dan yang sebelumnya adalah bahwa penelitian sebelumnya
menyarankan agar kendaraan pengunjung pantai Kabupaten Gunung Kidul parkir di
terminal eksisting Dhaksinga (dalam upaya memanfaatkan terminal type A yang
saat ini kurang dimanfaatkan) yang berjarak rata-rata 27 km ke pantai, untuk
kemudian beralih menggunakan kendaraan bis umum 3/4 atau angkutan pedesaan
menuju tujuan wisata (dalam upaya memanfaatkan angkutan pedesaan eksisting),
atau Pemda Kabupaten Gunung kidul menyediakan beberapa lahan parkir/ transfer
yang berjarak kurang dari 10 km dari pantai untuk tempat alih moda kendaraan
pengunjung ke kendaraan pariwisata. Penelitian saya "Konsep Park and Ride
di Kabupaten Gunung Kidul", berdasarkan hasil paparan dengan Kepala Pusat
bahwa Penelitian yang dikerjakan adalah penelitian pada program-program
yang akan segera dilaksanakan dalam jangka pendek atau implementasi hasil
penelitian dilaksanakan kurang dari 5 tahun. Sehingga sebagai ketua tim
saya melakukan beberapa perubahan pada konsep angkutan pariwisata Kabupaten
Gunung Kidul, yaitu parkir kendaraan wisatawan tidak di Terminal Type A
Dhaksinga (terlalu jauh, dan angkutan pedesaan yang akan dimanfaatkan kurang
layak, sehingga diperkirakan akan menurunkan animo wisatawan untuk berkunjung
ke Kawasan Pantai Kabupaten Gunung Kidul (Pantai Baron dan Indrayanti)), dan
melalui proses wawancara dengan Kepala Sub Bagian Rencana Dinas Pariwisata
Kabupaten Gunung Kidul, diketahui bahwa Pemda Kabupaten Gunung Kidul memiliki
lahan untuk parkir seluas kurang lebih 3 hektar di kawasan Pantai Krakal, yang
relative dekat dengan 2 (dua) pintu masuk menuju kawasan pantai (Pos Pule
Gundes dan Pos Tepus). Menurut analisa saya apabila lahan transfer kendaraan
pengunjung ke kendaraan pariwisata kawasan pantai tidak begitu jauh dari lokasi
pantai, tidak akan mengurangi animo wisatawan berkunjung ke Pantai Gunung
Kidul, dan pemanfaatan lahan parkir Krakal ini sediri tidak akan terlalu banyak
mengeluarkan biaya, dibanding dengan membangun beberapa lokasi parkir di luar
kawasan pantai, yang lahan nya sendiri belum dimiliki Pemda Kabupaten Gunung
Kidul.
Pembahasan
saya kali ini adalah mengenai Plagiat, agar saya bisa lebih memahami makna dari
kata ini dan agar dapat jadi informasi untuk pembacanya. Menurut Wikipedia Plagiarisme
atau sering disebut plagiat adalah
1. Penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
3. Plagiat
dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat
dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya
sendiri.
Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak
milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang
tanpa izin
yang mempunyai hak atau penerbit karangan
tersebut. Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat
mengambil alih dengan syarat
harus menyebutkan sumbernya. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana
karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme
dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar
Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut
sebagai tindakan plagiarisme:
1.
mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
2.
mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
3.
mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
4.
mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil
sendiri,
5. menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang
berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
6. meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung)
tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7. meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya,
tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan
sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
1. menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa
memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok
alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
2.
mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi
yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
1. menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
2. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau
parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
3. mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan
tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Plagiarisme
dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia
adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil
mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri
(swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber. Selain masalah
plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis.
Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis
itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Menemukan swaplagiarisme sering kali sulit karena
masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penggunaan wajar.
James A.
Mackay, seorang ahli sejarah Skotlandia, dipaksa menarik kembali semua buku
biografi Alexander Graham Bell yang ditulisnya pada 1998 karena ia menyalin
dari sebuah buku dari tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary
Queen of Scots, Andrew Carnegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999 ia harus
menarik biografi John Paul Jones tulisannya dengan alasan yang sama. Ahli sejarah
Stephen Ambrose dikritik karena mengambil banyak kalimat dari karya
penulis-penulis lain. Ia pertama dituduh pada 2002 oleh dua penulis karena
menyalin sebagian tulisan mengenai pilot-pilot pesawat pembom dalam Perang
Dunia II dari buku karya Thomas Childers The Wings of Morning dalam bukunya The
Wild Blue. Setelah ia mengakui plagiarisme ini, New York Times menemukan kasus-kasus
plagiarisme lain. Penulis Doris
Kearns Goodwin mewawancarai penulis Lynne McTaggart dalam bukunya dari tahun
1987, The Fitzgeralds and the Kennedys, dan ia menggunakan beberapa kalimat
dari buku McTaggart mengenai Kathleen Kennedy. Pada 2002, ketika kemiripan ini
ditemukan, Goodwin mengatakan bahwa ia mengira bahwa rujukan tidak perlu
kutipan, dan bahwa ia telah memberikan catatan kaki. Banyak orang meragukannya,
dan ia dipaksa mengundurkan diri dari Pulitzer Prize board. Seorang ahli
matematika dan komputer Dǎnuţ Marcu mengaku telah menerbitkan lebih dari 378
tulisan dalam berbagai terbitan ilmiah. Sejumlah tulisannya ditemukan sebagai
tiruan dari tulisan orang lain. Sebuah komite
penyelidikan University of Colorado menemukan bahwa seorang profesor etnis
bernama Ward Churchill bersalah melakukan sejumlah plagiarisme, penjiplakan,
dan pemalsuan. Kanselir universitas tersebut mengusulkan Churchill dipecat dari
Board of Regents. Mantan
presiden AS Jimmy Carter dituduh oleh seorang mantan diplomat Timur Tengah
Dennis Ross telah menerbitkan peta-peta Ross dalam buku Carter Palestine:
Peace, Not Apartheid tanpa izin atau memberi sumber.
Menurut http://kbbi.web.id/plagiat,
plagiat/pla·gi·at/ n adalah pengambilan karangan
(pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan
(pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain
atas nama dirinya sendiri; jiplakan.
Dari http://menulismudah.com/2017/03/05/plagiat/
definisi plagiat menurut Permendiknas
No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 adalah “Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak
sengaja dalam memperoleh sebuah tulisan , dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya dan/atau tulisan orang lain , tanpa menyatakan sumber
secara tepat dan memadai.”
Agung Webe dalam http://menulismudah.com/2017/03/05/plagiat/
“Dalam perjalanan saya menulis, tentu saja tidak semua tulisan saya atau pada
bagian-bagian tertentu ada yang saya ambil dari pendapat orang lain, bahkan
sangat mungkin satu paragraf atau sebuah definisi bukan asli dari saya namun
saya ambil dari karya orang lain. Hal tersebut tidaklah salah selama kita
mencantumkan sumbernya. Yang jadi masalah apabila seorang penulis mencantumkan
sebagian tulisan orang lain dan ia mengakui sebagai tulisannya sendiri. Bagaimana
kita dapat menghindari plagiat ini sebagai penulis? Yang pertama adalah
munculkan originalitas diri dengan tidak terburu-buru untuk dianggap hebat. Menulis
merupakan sebuah proses. Dan proses itu akan menjadi semakin baik dan semakin
baik apabila seorang penulis terus menulis. Menulis status di facebook tidak termasuk tidak karena formatnya
berbeda. Format menulis status merupakan format pendek dalam bagian-bagian
tertentu, sementara menulis merupakan format utuh dalam menjelaskan sesuatu
secara baik, tepat, efektif dan efisien. Menulis memang masih menjadi kegiatan
yang sangat minim di Indonesia. Minat tulis yang berhubungan dengan minat baca,
belum mencapai angka 2% dari total jumlah penduduk kita saat ini. Minat tulis
yang tidak digalakkan sejak dini sehingga banyak masyarakat baik dalam dunia
pendidikan dan umum yang nantinya membutuhkan kegiatan menulis menjadi tidak
dapat menuliskan apapun juga. Terlebih lagi dalam kegiatan skripsi dan
penyusunan tesis. Apa yang harus di tulis? Setiap orang mempunyai cerita
hidupnya. Dalam perjalanan pertemanan, sekolah, cinta, keluarga, bisnis,
kegagalan dan kesuksesan, semua dapat disusun menjadi tulisan.”
Alat pelacak plagiat secara free di
internet dapat menggunakan http://smallseotools.com/plagiarism-checker,
dengan cara copy-paste sebuah paragraf yang ditengarai sebuah plagiat dan dapat
memuat 1000 kata (kurang lebih 4 halaman A4) hasilnya dapat menemukan
berapa persen plagiat di dalam tulisan tersebut.
Dari http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan
(pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan
(pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford American Dictionary
dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:
“to take and use another person’s ideas or
writing or inventions as one’s own”
Menurut Reitz dalam Online Dictionary
for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx)
plagiarisme adalah : “Copying or closely imitating take work of another
writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the
result of as original work”
Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme
di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:
1. Mengutip
kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa
menyebutkan identitas sumbernya.
2. Menggunakan
gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3. Menggunakan
fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4. Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5. Melakukan
parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa
mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6. Menyerahkan
suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak
lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe
plagiarisme:
1. Plagiarisme
Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata
penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2. Plagiarisme
atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang
lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara
jelas).
3. Plagiarisme
Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai
pengarang karya tulis karya orang lain.
4. Self
Plagiarism. Termasuk dalam
tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu
redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting
dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka
ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti.
Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan.
Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan
pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Beberapa alasan pemicu
atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1. Terbatasnya
waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban
tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang
lain.
2. Rendahnya
minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang
dimiliki.
3.
Kurangnya
pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
4.
Kurangnya
perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk
pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal
7):
1. Karya
mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari
yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung
unsur plagiat.
2. Pimpinan
Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di
lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang
ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3. Sosialisasi
terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun
2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Langkah-langkah yang harus diperhatikan
untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu melakukan
pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
1.
Pengutipan
a. Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil
langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
b. Menuliskan
daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud
adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan
daftar pustaka.
2.
Paraphrase
Melakukan parafrase
dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan
orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau
makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Selain dua hal di atas, untuk menghindari
plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme
baik yang berbayar maupun gratis, yaitu :
1. Menggunakan
alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind,
dan sebagainya.
2. Penggunaan
aplikasi Zotero, Endnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan
sitiran dan daftar pustaka.
Tips menulis, agar terhindar dari plagiarism, yaitu :
1. Tentukan
buku yang hendak anda baca
2. Sediakan
beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
3. Tulis
judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman
pada kertas kecil paling depan
4. Sembari
membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas-kertas kecil
tersebut.
5. Setelah
selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
6. Ketika
menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca,
fokuslah pada kertas catatan.
7. Kembangkan
kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya
untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana
penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah
mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti
melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai
berikut:
1.
Teguran
2.
Peringatan
tertulis
3.
Penundaan
pemberian sebagian hak mahasiswa
4.
Pembatalan
nilai
5.
Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.
Pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7.
Pembatalan
ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Dari kutipan-kutipan di atas dapat diambil
benang merahnya bahwa plagiarism adalah mengutip
sebagian atau seluruh karya dan/atau tulisan orang lain , tanpa menyatakan sumber.
Untuk menghindari plagiarism, maka ketika menggunakan gagasan, pandangan/ teori
orang lain, menggunakan data informasi dan ketika mengutip kata-kata atau
kalimat orang lain atau ketika melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain
ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) pergunakan tanda kutip
dan sebutkan identitas sumbernya secara jelas. Jangan pernah mengakui tulisan
orang lain sebagai tulisan sendiri, dan jangan menyerahkan suatu karya ilmiah
yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah
sebagai karya sendiri, karena prinsip sebagai peneliti/ penulis adalah peneliti
boleh salah tapi tidak boleh berbohong.
Alhamdulillah
setelah saya memperhatikan, membaca, menelaah dan menganalisa, maka saya merasa
ilmul yaqin atau yakin secara keilmuan bahwa tulisan saya adalah bukan plagiat/
plagiarism, karena saya mencantumkan sumber-sumber kutipan saya secara sistem
menggunakan software Mendeley, saya menulis hasil penelitian saya tersebut
dengan berusaha membedakan dengan penelitian sebelumnya, saya melakukan survei
ke lapangan tanpa diwakilkan, sebagai ketua tim, saya tetap melakukan wawancara
sebagai bagian dari tim surveyor, dan terakhir apabila saya melakukan
plagiarism maka saya yakin Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Gunung Kidul
yang akan menyampaikan terlebih dahulu bahwa tulisan saya ini tidak orisinal
ketika saya melakukan presentasi di hadapan beliau, perlu menjadi catatan bahwa
pejabat Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Gunung Kidul ini adalah pejabat
yang sama yang menghadiri presentasi penelitian sebelumnya, alias pejabatnya belum
berganti. Semoga tulisan saya ini ataupun tulisan saya tentang Angkutan Pariwisata
Kabupaten Gunung Kidul, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada
pembacanya pada umumnya, dan khususnya untuk institusi saya dan Pemda Kabupaten
Gunung Kidul. Akhirul kalam saya mengucapkan terimakasih, semoga Allah
memberikan petunjuk Nya senantiasa, Aamiin3x Yaa Robbal’alamiin.
-TETTY
SULASTRY MARDIANA-
Sumber :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme , 4 mei 2017
2. http://kbbi.web.id/plagiat , 4 mei 2017
3. http://menulismudah.com/2017/03/05/plagiat/ , 4 mei 2017
4. http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327 , 4 mei 2017
Sumber :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme , 4 mei 2017
2. http://kbbi.web.id/plagiat , 4 mei 2017
3. http://menulismudah.com/2017/03/05/plagiat/ , 4 mei 2017
4. http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327 , 4 mei 2017
Komentar
Posting Komentar