PLAGIAT

PLAGIAT??

Kali ini saya ingin membahas tentang "PLAGIAT" hmmhhh, berawal dari masukan dalam rapat bahwa ada beberapa tulisan dalam jurnal kami yang mengandung plagiat, mungkin karena ada kemiripan judul, yaitu mencantumkan kalimat " Angkutan Pariwisata di Kabupaten Gunung Kidul". Untuk menjadi informasi bahwa Kabupaten Gunung Kidul ini memang giat mengajukan judul penelitian yang mendukung arah pembangunan di daerahnya, usulan ini kami sebut usulan klinik transportasi. Tahun 2015 Kabupaten Gunung Kidul mengajukan beberapa judul untuk dijadikan penelitian, 4 sampai 5 judul diselesaikan di tahun 2015, dan 2 judul diselesaikan di tahun 2016. Judul-judul tersebut terkait angkutan shuttle di Gunung Kidul (dalam upaya memanfaatkan angkutan kota dan pedesaan mereka yang hidup segan mati pun tak mau, untuk angkutan pariwisata), Jalur sepeda di Kabupaten Gunung Kidul, Pengembangan Angkutan Umum di Kabupaten Gunung Kidul, Konsep Park and Ride di Kabupaten Gunung Kidul (melanjutkan penelitian angkutan shuttle pariwisata). Nah kebetulan saya mengambil judul yang terakhir, dikarenakan penelitian sebelumnya tidak menghitung traffic counting pengunjung kawasan pariwisata pantai Kabupaten Gunung Kidul, maka saya melakukan hal ini, sehingga didapatkan perhitungan jumlah pengunjung pantai pada saat puncak hari dan minggu. Kenapa hal ini perlu dilakukan, adalah untuk menghitung luasan lahan park and ride yang diperlukan, jumlah fasilitas penunjang yang dibutuhkan, antara lain kendaraan pariwisata untuk mengakomodir para pengunjung saat puncak hari/ minggu, denah parkir untuk park and ride, jadwal kendaraan pariwisata dan rute kendaraan pariwisata.

Perbedaan penelitian saya dan yang sebelumnya adalah bahwa penelitian sebelumnya menyarankan agar kendaraan pengunjung pantai Kabupaten Gunung Kidul parkir di terminal eksisting Dhaksinga (dalam upaya memanfaatkan terminal type A yang saat ini kurang dimanfaatkan) yang berjarak rata-rata 27 km ke pantai, untuk kemudian beralih menggunakan kendaraan bis umum 3/4 atau angkutan pedesaan menuju tujuan wisata (dalam upaya memanfaatkan angkutan pedesaan eksisting), atau Pemda Kabupaten Gunung kidul menyediakan beberapa lahan parkir/ transfer yang berjarak kurang dari 10 km dari pantai untuk tempat alih moda kendaraan pengunjung ke kendaraan pariwisata. Penelitian saya "Konsep Park and Ride di Kabupaten Gunung Kidul", berdasarkan hasil paparan dengan Kepala Pusat bahwa Penelitian yang dikerjakan adalah penelitian pada program-program yang akan segera dilaksanakan dalam jangka pendek atau implementasi hasil penelitian dilaksanakan kurang dari 5 tahun. Sehingga sebagai ketua tim saya melakukan beberapa perubahan pada konsep angkutan pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, yaitu parkir kendaraan wisatawan tidak di Terminal Type A Dhaksinga (terlalu jauh, dan angkutan pedesaan yang akan dimanfaatkan kurang layak, sehingga diperkirakan akan menurunkan animo wisatawan untuk berkunjung ke Kawasan Pantai Kabupaten Gunung Kidul (Pantai Baron dan Indrayanti)), dan melalui proses wawancara dengan Kepala Sub Bagian Rencana Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, diketahui bahwa Pemda Kabupaten Gunung Kidul memiliki lahan untuk parkir seluas kurang lebih 3 hektar di kawasan Pantai Krakal, yang relative dekat dengan 2 (dua) pintu masuk menuju kawasan pantai (Pos Pule Gundes dan Pos Tepus). Menurut analisa saya apabila lahan transfer kendaraan pengunjung ke kendaraan pariwisata kawasan pantai tidak begitu jauh dari lokasi pantai, tidak akan mengurangi animo wisatawan berkunjung ke Pantai Gunung Kidul, dan pemanfaatan lahan parkir Krakal ini sediri tidak akan terlalu banyak mengeluarkan biaya, dibanding dengan membangun beberapa lokasi parkir di luar kawasan pantai, yang lahan nya sendiri belum dimiliki Pemda Kabupaten Gunung Kidul.

Pembahasan saya kali ini adalah mengenai Plagiat, agar saya bisa lebih memahami makna dari kata ini dan agar dapat jadi informasi untuk pembacanya. Menurut Wikipedia Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
1.   Penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
2.       Plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.
3.   Plagiat dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
1.       mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
2.       mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
3.       mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
4.       mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
5.   menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya,
6.     meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7.    meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
1.    menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
2.       mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:
1.     menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
2.    menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
3.    mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber. Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Menemukan swaplagiarisme sering kali sulit karena masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penggunaan wajar.

James A. Mackay, seorang ahli sejarah Skotlandia, dipaksa menarik kembali semua buku biografi Alexander Graham Bell yang ditulisnya pada 1998 karena ia menyalin dari sebuah buku dari tahun 1973. Ia juga dituduh memplagiat biografi Mary Queen of Scots, Andrew Carnegie, dan Sir William Wallace. Pada 1999 ia harus menarik biografi John Paul Jones tulisannya dengan alasan yang sama. Ahli sejarah Stephen Ambrose dikritik karena mengambil banyak kalimat dari karya penulis-penulis lain. Ia pertama dituduh pada 2002 oleh dua penulis karena menyalin sebagian tulisan mengenai pilot-pilot pesawat pembom dalam Perang Dunia II dari buku karya Thomas Childers The Wings of Morning dalam bukunya The Wild Blue. Setelah ia mengakui plagiarisme ini, New York Times menemukan kasus-kasus plagiarisme lain. Penulis Doris Kearns Goodwin mewawancarai penulis Lynne McTaggart dalam bukunya dari tahun 1987, The Fitzgeralds and the Kennedys, dan ia menggunakan beberapa kalimat dari buku McTaggart mengenai Kathleen Kennedy. Pada 2002, ketika kemiripan ini ditemukan, Goodwin mengatakan bahwa ia mengira bahwa rujukan tidak perlu kutipan, dan bahwa ia telah memberikan catatan kaki. Banyak orang meragukannya, dan ia dipaksa mengundurkan diri dari Pulitzer Prize board. Seorang ahli matematika dan komputer Dǎnuţ Marcu mengaku telah menerbitkan lebih dari 378 tulisan dalam berbagai terbitan ilmiah. Sejumlah tulisannya ditemukan sebagai tiruan dari tulisan orang lain. Sebuah komite penyelidikan University of Colorado menemukan bahwa seorang profesor etnis bernama Ward Churchill bersalah melakukan sejumlah plagiarisme, penjiplakan, dan pemalsuan. Kanselir universitas tersebut mengusulkan Churchill dipecat dari Board of Regents. Mantan presiden AS Jimmy Carter dituduh oleh seorang mantan diplomat Timur Tengah Dennis Ross telah menerbitkan peta-peta Ross dalam buku Carter Palestine: Peace, Not Apartheid tanpa izin atau memberi sumber.

Menurut http://kbbi.web.id/plagiat, plagiat/pla·gi·at/ n adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.

Dari http://menulismudah.com/2017/03/05/plagiat/ definisi plagiat menurut Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 adalah “Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh sebuah tulisan , dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau tulisan orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”

Agung Webe dalam http://menulismudah.com/2017/03/05/plagiat/ “Dalam perjalanan saya menulis, tentu saja tidak semua tulisan saya atau pada bagian-bagian tertentu ada yang saya ambil dari pendapat orang lain, bahkan sangat mungkin satu paragraf atau sebuah definisi bukan asli dari saya namun saya ambil dari karya orang lain. Hal tersebut tidaklah salah selama kita mencantumkan sumbernya. Yang jadi masalah apabila seorang penulis mencantumkan sebagian tulisan orang lain dan ia mengakui sebagai tulisannya sendiri. Bagaimana kita dapat menghindari plagiat ini sebagai penulis? Yang pertama adalah munculkan originalitas diri dengan tidak terburu-buru untuk dianggap hebat. Menulis merupakan sebuah proses. Dan proses itu akan menjadi semakin baik dan semakin baik apabila seorang penulis terus menulis. Menulis status di facebook tidak termasuk tidak karena formatnya berbeda. Format menulis status merupakan format pendek dalam bagian-bagian tertentu, sementara menulis merupakan format utuh dalam menjelaskan sesuatu secara baik, tepat, efektif dan efisien. Menulis memang masih menjadi kegiatan yang sangat minim di Indonesia. Minat tulis yang berhubungan dengan minat baca, belum mencapai angka 2% dari total jumlah penduduk kita saat ini. Minat tulis yang tidak digalakkan sejak dini sehingga banyak masyarakat baik dalam dunia pendidikan dan umum yang nantinya membutuhkan kegiatan menulis menjadi tidak dapat menuliskan apapun juga. Terlebih lagi dalam kegiatan skripsi dan penyusunan tesis. Apa yang harus di tulis? Setiap orang mempunyai cerita hidupnya. Dalam perjalanan pertemanan, sekolah, cinta, keluarga, bisnis, kegagalan dan kesuksesan, semua dapat disusun menjadi tulisan.”

Alat pelacak plagiat secara free di internet dapat menggunakan http://smallseotools.com/plagiarism-checker, dengan cara copy-paste sebuah paragraf yang ditengarai sebuah plagiat dan dapat memuat 1000 kata (kurang lebih 4 halaman A4)  hasilnya dapat menemukan berapa persen plagiat di dalam tulisan tersebut.

Dari http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327 dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.

Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:
“to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”

Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah : “Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work”

Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:
1.   Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2.   Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3.  Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4.    Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5.   Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6.      Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.

Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
1.    Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.     Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.  Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
4.     Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.

Beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1.  Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
2.    Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
3.       Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
4.       Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.

Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):
1.     Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
2.    Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3.     Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.

Langkah-langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
1.       Pengutipan
a.  Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
b.  Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
2.       Paraphrase
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.

Selain dua hal di atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis, yaitu :
1. Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan sebagainya.
2.  Penggunaan aplikasi Zotero, Endnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka.

Tips menulis, agar terhindar dari plagiarism, yaitu :
1.     Tentukan buku yang hendak anda baca
2.     Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
3.   Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
4.   Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas-kertas kecil tersebut.
5.     Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
6.    Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
7.     Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
1.       Teguran
2.       Peringatan tertulis
3.       Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4.       Pembatalan nilai
5.       Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.       Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7.       Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

Dari kutipan-kutipan di atas dapat diambil benang merahnya bahwa plagiarism adalah mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau tulisan orang lain , tanpa menyatakan sumber. Untuk menghindari plagiarism, maka ketika menggunakan gagasan, pandangan/ teori orang lain, menggunakan data informasi dan ketika mengutip kata-kata atau kalimat orang lain atau ketika melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) pergunakan tanda kutip dan sebutkan identitas sumbernya secara jelas. Jangan pernah mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri, dan jangan menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri, karena prinsip sebagai peneliti/ penulis adalah peneliti boleh salah tapi tidak boleh berbohong.

Alhamdulillah setelah saya memperhatikan, membaca, menelaah dan menganalisa, maka saya merasa ilmul yaqin atau yakin secara keilmuan bahwa tulisan saya adalah bukan plagiat/ plagiarism, karena saya mencantumkan sumber-sumber kutipan saya secara sistem menggunakan software Mendeley, saya menulis hasil penelitian saya tersebut dengan berusaha membedakan dengan penelitian sebelumnya, saya melakukan survei ke lapangan tanpa diwakilkan, sebagai ketua tim, saya tetap melakukan wawancara sebagai bagian dari tim surveyor, dan terakhir apabila saya melakukan plagiarism maka saya yakin Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Gunung Kidul yang akan menyampaikan terlebih dahulu bahwa tulisan saya ini tidak orisinal ketika saya melakukan presentasi di hadapan beliau, perlu menjadi catatan bahwa pejabat Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Gunung Kidul ini adalah pejabat yang sama yang menghadiri presentasi penelitian sebelumnya, alias pejabatnya belum berganti. Semoga tulisan saya ini ataupun tulisan saya tentang Angkutan Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada pembacanya pada umumnya, dan khususnya untuk institusi saya dan Pemda Kabupaten Gunung Kidul. Akhirul kalam saya mengucapkan terimakasih, semoga Allah memberikan petunjuk Nya senantiasa, Aamiin3x Yaa Robbal’alamiin.


                                                                                                                       -TETTY SULASTRY MARDIANA-
Sumber :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme , 4 mei 2017
2. http://kbbi.web.id/plagiat , 4 mei 2017
3. http://menulismudah.com/2017/03/05/plagiat/ , 4 mei 2017
4. http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327 , 4 mei 2017


Komentar

Postingan Populer